Selasa, 21 Februari 2012

Profil Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya


DINAS KESEHATAN KOTA TASIKMALAYA


Sebagai unsur Pemerintah Daerah di bidang kesehatan dan dengan memperhatikan tuntutan kinerja dan kualitas aparatur yang diharapkan dapat memberikan yang terbaik pada masyarakat, maka Dinas Kesehatan merumuskan VISI dan MISI sebagai satu kesatuan dengan rangkaian kebijakan yang akan dilaksanakan dalam waktu 2008 – 2013.

VISI
“Terwujudnya Masyarakat Kota Tasikmalaya Yang Mandiri Untuk Hidup Sehat Tahun 2013”
MISI
1)        Memantapkan manajemen pelayanan kesehatan yang dinamis dan akuntabel.
2)        Mewujudkan keterjangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan.
3)        Menjalin kemitraan dengan stakeholders dan provider kesehatan.
4)        Memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat.
5)        Mengembangkan kemandirian masyarakat dalam upaya pembiayaan kesehatan.
TUJUAN
1)        Terselenggaranya manajemen pelayanan kesehatan yang akuntabel.
2)        Tepenuhinya pelayanan kesehatan secara adil dan berkualitas.
3)        Terjalinnya kemitraan antara pemerintah daerah, stakeholder dan provider kesehatan dalam upaya pembangunan kesehatan.
4)        Terwujudnya masyarakat yang berperilaku hidup bersih dan sehat.
5)        Berkembangnya kemandirian masyarakat dalam pembiayaan kesehatan.
SASARAN
1)        Mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan manajemen pelayanan kesehatan.
2)        Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
3)        Meningkatkan kemitraan pemerintah terhadap stakeholder dan provider dalam upaya pembangunan kesehatan.
4)        Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat.
5)        Meningkatkan pembiayaan kesehatan.
KEBIJAKAN
1)        Meningkatkan kualitas manajemen pelayanan kesehatan.
2)        Mengoptimalkan dan mengembangkan sumber daya kesehatan.
3)        Meningkatkan jejaring kerja dan kemitraan dalam pembangunan kesehatan.
4)        Meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat untuk hidup bersih dan sehat (PHBS).
5)        Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan dan mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan oleh masyarakat.
a.    Tugas dan Fungsi setiap Pemangku Kepentingan
1)        Jabatan Fungsional
a)   Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan dinas sesuai kebutuhan.
b)   Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini terdiri atas sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
c)   Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior.
d)  Jenis, jenjang dan jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Walikota berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)        Bidang Promosi Kesehatan
Bidang Promosi Kesehatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan bahan pembinaan petunjuk teknis pemberdayaan individu, keluarga dan masyarakat, Usaha Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM), mengembangkan Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (JPKM) serta penyebarluasan informasi kesehatan melalui peningkatan informasi dan komunikasi kesehatan kepada masyarakat.Rincian tugas Bidang Promosi Kesehatan :
a)        Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Bidang Promosi Kesehatan.
b)        Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
c)        Menyelenggarakan penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan sistem pembiayaan kesehatan.
d)       Menyelenggarakan penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan penyelenggaraan usaha kesehatan berswadaya masyarakat.
e)        Menyelenggarakan penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan media serta alat promosi kesehatan.
f)         Menyelenggarakan penyusunan bahan pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan promosi kesehatan dan peran serta masyarakat di bidang kesehatan .
g)        Menyelenggarakan penyusunan bahan pembinaan teknis pemeliharaan, peningkatan pengembangan ilmu dan teknologi di bidang promosi kesehatan dan peran serta masyarakat.
h)        Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pemberdayaan individu, keluarga dan masyarakat, UKBM, mengembangkan JPKM serta penyebarluasan informasi kesehatan melalui peningkatan informasi dan komunikasi kesehatan kepada masyarakat.
i)          Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Bidang Promosi Kesehatan dan mencarikan alternatif pemecahannya.
j)          Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan Bidang Promosi Kesehatan.
k)        Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
l)          Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Di bidang promosi kesehatan dibagi menjadi 3 seksi, yaitu :
a)        Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan pemberdayaan masyarakat dan pembinaan pengembangan Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM).Rincian tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat :
(1)     Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
(2)     Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat.
(3)     Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk pelaksanaan teknis operasional pembinaan pengembangan UKBM.
(4)     Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan kelembagaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di institusi (pendidikan, kesehatan, rumah tangga, tempat-tempat umum dan di tempat kerja).
(5)     Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan penyelenggaraan UKBM.
(6)     Melaksanakan koordinasi dan kerjasama / kemitraan dalam rangka pengembangan UKBM.
(7)     Melaksanakan pembinaan peningkatan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan UKBM.
(8)     Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas seksi pemberdayaan masyarakat dan mencarikan alternatif pemecahannya.
(9)     Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan seksi pemberdayaan masyarakat.
(10) Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
(11) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
b)        Seksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Seksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (JPKM) mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengembangan jaminan pelayanan kesehatan masyarakat (JPKM).Rincian tugas Seksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (JPKM):
(1)     Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
(2)     Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan seksi jaminan pelayanan kesehatan masyarakat (JPKM).
(3)     Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis operasional pembinaan pengembangan JPKM.
(4)     Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan dan penilaian penyelenggaraan pengembangan JPKM.
(5)     Melaksanakan pembinaan dan pengembangan JPKM.
(6)     Melaksanakan koordinasi dan kerjasama / kemitraan dalam rangka pengembangan JPKM.
(7)     Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan sistem pembiayaan kesehatan, yaitu melaksanakan pembentukan pembinaan dan pengembangan JPKMdi kelompok-kelompok masyarakat, pendidikan dan pekerja sektor informal.
(8)     Melaksanakan pengelolaan program jaminan kesehatan nasional (jamkesnas)/jaminan kesehatan sosial (jamkesos).
(9)     Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas jaminan pelayanan kesehatan masyarakat (JPKM) dan mencarikan alternatif pemecahannya.
(10) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan seksi jaminan pelayanan kesehatan masyarakat (JPKM).
(11) Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
(12) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
c)        Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan
Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis, pembinaan, penyelenggaraan penyebarluasan informasi dan komunikasi kesehatan kepada masyarakat. Rincian tugas Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan :
(1)     melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan;
(2)     mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
(3)     melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data penyebarluasan serta pengembangan materi informasi dan komunikasi kesehatan;
(4)     melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan penyebarluasan informasi dan komunikasi kesehatan;
(5)     melaksanakan penyiapan bahan teknis pembinaan peningkatan kemampuan petugas kesehatan dalam memanfaatkan sarana dan metode promosi kesehatan;
(6)     melaksanakan koordinasi dan kerjasama/kemitraan dalam rangka penyebarluasan informasi dan komunikasi kesehatan;
(7)     melaksanakan pembinaan peningkatan penyebarluasan informasi dan komunikasi kesehatan;
(8)     menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan dan mencarikan alternatif pemecahannya;
(9)     melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan;
(10) melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
(11) melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
3)        Bidang Pelayanan Kesehatan
Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pembinaan puskesmas/rumah sakit, kesehatan khusus dan kefarmasian.Rincian tugas Bidang Pelayananan Kesehatan :
a)        Menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Pelayanan Kesehatan.
b)        Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
c)        Menyelenggarakan penyusunan bahan petunjuk teknis pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.
d)       Menyelenggarakan penyusunan bahan petunjuk teknis pembinaan serta pengadaan alat-alat kesehatan pada puskesmas dan puskesmas pembantu.
e)        Menyelenggarakan penyusunan bahan petunjuk teknis pembinaan dan pengawasan kesehatan khusus.
f)         Menyelenggarakan penyusunan bahan petunjuk teknis pembinaan pengembangan kefarmasian.
g)        Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan pengembangan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pembinaan puskesmas/rumah sakit, kesehatan khusus, kefarmasian.
h)        Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Bidang Pelayanan Kesehatan dan mencarikan alternatif pemecahannya.
i)          Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan Bidang Pelayanan Kesehatan.
j)          Melaksanakan kordinasi dengan unit kerja terkait.
k)        Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Di bidang pelayanan kesehatan terdapat 3 seksi, yaitu :
a)        Seksi Kesehatan Khusus
Seksi Kesehatan Khusus mempunyai tugas pokok yaitu, melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis dan pembinaan kesehatan khusus. Rincian tugas Seksi Kesehatan Khusus :
(1)     Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kesehatan Khusus.
(2)     Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
(3)     Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data hasil inventarisasi dan identifikasi kegiatan kesehatan gigi, mata, laboratorium dan upaya kesehatan khusus lainnya.
(4)     Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis pembinaan pelayanan kegiatan kesehatan gigi, mata, laboratorium dan upaya kesehatan khusus lainnya.
(5)     Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis pemberdayaan dan pengembangan serta pelayanan kesehatan swasta / khusus.
(6)     Melaksanakan pemberdayaan pelayanan kesehatan swasta/khusus.
(7)     Melaksanakan upaya pembinaan dan pelayanan kesehatan/pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji Indonesia.
(8)     Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi, pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan khusus swasta.
(9)     Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kesehatan Khusus dan mencarikan alternatif pemecahannya.
(10) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan Seksi Kesehatan Khusus.
(11) Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
(12) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
b)        Seksi Kefarmasian
Seksi Kefarmasian mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis dan pembinaan kefarmasian. Rincian tugas Seksi Kefarmasian :
(1)     Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kefarmasian.
(2)     Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
(3)     Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data kefarmasian serta bahan makanan dan minuman
(4)     Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan standarisasi di kefarmasian dan produksi makanan serta minuman.
(5)     Melaksanakan penyiapan bahan standarisasi persyaratan usaha di bidang farmasi.
(6)     Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis penyuluhan serta pelaksanaan penyuluhan dalam bidang kefarmasian.
(7)     Melaksanakan pengelolaan akreditasi, rekomendasi/ sertifikasi dalam bidang kefarmasian dan bahan makanan dan minuman serta obat tradisional.
(8)     Melaksanakan pembinaan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol dan bahan-bahan berbahaya lainnya terhadap kesehatan kepada masyarakat.
(9)     Melaksanakan pembinaan teknis pengendalian, pengadaan,  penyimpanan dan pendistribusian di bidang kefarmasian serta bahan makanan minuman.
(10) Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kefarmasian dan mencarikan alternatif pemecahannya.
(11) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Kefarmasian.
(12) Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
(13) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
c)        Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan
Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis dan pembinaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.Rincian tugas Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan :
(1)     Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kesehatan Dasar danRujukan;
(2)     Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
(3)     Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis pembinaan danpengembangan standarisasi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
(4)     Melaksanakan penyiapan bahan advokasi, kemitraan, fasilitasi dalam manajemen kesehatan dasar dan rujukan;
(5)     Melaksanakan pembinaan peningkatan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
(6)     Melaksanakan pembinaan peningkatan kemampuan sarana pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
(7)     Melaksanakan pembinaan peningkatan kemampuan rujukan puskesmas / puskesmas DTP / rumah sakit;
(8)     Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan peningkatan jaringan pelayanan keluarga dan pemberi pelayanan kesehatan;
(9)     Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan pembiayaan kesehatan bagi keluarga miskin;
(10) Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi, akreditasi, dan sertifikasi serta pembinaan dan pengawasan sarana/ upaya/teknologi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
(11) Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan dan mencarikan alternatif pemecahannya;
(12) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan.
(13) Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
(14) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
4)        Bidang KESGA (Kesehatan Keluarga dan Masyarakat) 
Bidang Kesehatan Keluarga dan Masyarakat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan dan pembinaan program pengembangan kesehatan keluarga dan masyarakat serta upaya perbaikan gizi. Rincian tugas Bidang Kesehatan Keluarga dan Masyarakat:
a)        Melaksanakan penyusunan program kerja Bidang Kesehatan Keluarga dan Masyarakat.
b)        Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
c)        Menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pengembangan kesehatan keluarga dan masyarakat serta upaya perbaikan gizi.
d)       Menyelenggarakan penyusunan standarisasi, pembinaan dan peningkatan kesehatan keluarga dan masyarakat serta upaya perbaikan gizi.
e)        Menyelenggarakan pembinaan usaha pemeliharaan kesehatan keluarga dan masyarakat serta upaya perbaikan gizi.
f)         Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Bidang Kesehatan Keluarga dan Masyarakat dan mencarikan alternatif pemecahannya.
g)        Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Kesehatan Keluarga dan Masyarakat.
h)        Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
i)          Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Di bidang Kesehatan Keluarga dan Masyarakat terdapat 3 seksi, yaitu :
a)        Seksi Kesehatan Anak dan Remaja
Seksi Kesehatan Anak dan Remaja mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis, pelaksanaan dan pembinaan program kesehatan serta rujukan anak dan remaja.Rincian tugas Seksi Kesehatan Anak dan Remaja :
(1)     Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kesehatan Anak dan Remaja;
(2)     Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
(3)     Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi di bidang kesehatan anak dan remaja;
(4)     Melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis dan standarisasi program kesehatan anak dan remaja;
(5)     Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman pembinaan teknis kesehatan Seksi Kesehatan Anak dan Remaja;
(6)     Melaksanakan upaya kesehatan anak dan remaja yang meliputi upaya bina dan pelayanan kesehatan bayi baru lahir, anak prasekolah, anak sekolah (UKS) dan anak remaja;
(7)     Melaksanakan kerjasama serta kemitraan di bidang kesehatan anak dan remaja;
(8)     Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penilaian serta pembinaan program kesehatan anak dan remaja;
(9)     Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kesehatan Anak dan Remaja dan mencarikan alternatif pemecahannya;
(10) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Kesehatan Anak dan Remaja;
(11) Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
(12) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
b)        Seksi Kesehatan Ibu dan Lanjut Usia
Seksi  Kesehatan Ibu dan Lanjut Usia (Lansia) mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis, pelaksanaan dan pembinaan program kesehatan serta rujukan ibu dan lansia. Rincian tugas Seksi  Kesehatan Ibu dan Lanjut Usia (Lansia):
(1)     Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kesehatan Ibu dan Lanjut Usia (Lansia).
(2)     Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
(3)     Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi di bidang kesehatan ibu, bayi  dan lansia.
(4)     Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis dan standarisasi program kesehatan ibu, bayi  dan lansia.
(5)     Melaksanakan upaya kesehatan ibu dan keluarga berencana yang meliputi pemeriksaan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas dan bayi, pertolongan persalinan dan pelayanan medis KB.
(6)     Melaksanakan upaya bina lansia yang meliputi pemeriksaan fisik, mental dan emosional serta laboratorium.
(7)     Melaksanakan kerjasama/kemitraan di bidang kesehatan ibu bayi dan lansia.
(8)     Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penilaian serta pembinaan program kesehatan ibu, bayi dan lansia.
(9)     Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kesehatan Ibu dan Lanjut Usia (Lansia) dan mencarikan alternatif pemecahannya.
(10) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Kesehatan Ibu dan Lanjut Usia (Lansia).
(11) Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
(12) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
c)        Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat
Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis, pelaksanaan, dan pembinaan upaya perbaikan gizi keluarga dan masyarakat. Rincian tugas Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat :
(1)     Melaksananakan penyusunan program kerja Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat.
(2)     Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
(3)     Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi di bidang upaya perbaikan gizi.
(4)     Melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis dan standarisasi upaya perbaikan gizi.
(5)     Melaksanakan upaya perbaikan gizi yang meliputi Usaha Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK),  pelayanan gizi institusi, penanggulangan masalah gizi dan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG).
(6)     Melaksanakan penyiapan bahan kerjasama/kemitraan di bidang perbaikan gizi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar