DINAS KESEHATAN KOTA TASIKMALAYA
Sebagai unsur Pemerintah Daerah di bidang kesehatan dan dengan
memperhatikan tuntutan kinerja dan kualitas aparatur yang diharapkan dapat
memberikan yang terbaik pada masyarakat, maka Dinas Kesehatan merumuskan VISI
dan MISI sebagai satu kesatuan dengan rangkaian kebijakan yang akan dilaksanakan
dalam waktu 2008 – 2013.
VISI
“Terwujudnya Masyarakat Kota Tasikmalaya Yang Mandiri Untuk Hidup Sehat Tahun 2013”
“Terwujudnya Masyarakat Kota Tasikmalaya Yang Mandiri Untuk Hidup Sehat Tahun 2013”
MISI
1)
Memantapkan manajemen pelayanan
kesehatan yang dinamis dan akuntabel.
2)
Mewujudkan keterjangkauan dan kualitas
pelayanan kesehatan.
3)
Menjalin kemitraan dengan
stakeholders dan provider kesehatan.
4)
Memberdayakan masyarakat untuk hidup
sehat.
5)
Mengembangkan kemandirian masyarakat
dalam upaya pembiayaan kesehatan.
TUJUAN
1)
Terselenggaranya manajemen pelayanan
kesehatan yang akuntabel.
2)
Tepenuhinya pelayanan kesehatan secara adil dan
berkualitas.
3)
Terjalinnya kemitraan antara pemerintah daerah,
stakeholder dan provider kesehatan dalam upaya pembangunan kesehatan.
4)
Terwujudnya masyarakat yang berperilaku hidup bersih dan
sehat.
5)
Berkembangnya kemandirian masyarakat dalam pembiayaan
kesehatan.
SASARAN
1)
Mewujudkan akuntabilitas
penyelenggaraan manajemen pelayanan kesehatan.
2)
Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan yang berkualitas.
3)
Meningkatkan kemitraan pemerintah terhadap stakeholder
dan provider dalam upaya pembangunan kesehatan.
4)
Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup
sehat.
5)
Meningkatkan pembiayaan kesehatan.
KEBIJAKAN
1)
Meningkatkan kualitas manajemen
pelayanan kesehatan.
2)
Mengoptimalkan dan mengembangkan sumber daya
kesehatan.
3)
Meningkatkan jejaring kerja dan kemitraan dalam
pembangunan kesehatan.
4)
Meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku
masyarakat untuk hidup bersih dan sehat (PHBS).
5)
Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan dan mengembangkan
sistem pembiayaan kesehatan oleh masyarakat.
a. Tugas dan Fungsi setiap Pemangku Kepentingan
1)
Jabatan
Fungsional
a)
Kelompok Jabatan Fungsional
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan dinas sesuai kebutuhan.
b)
Kelompok
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini terdiri atas
sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai
kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
c)
Setiap kelompok
dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior.
d) Jenis, jenjang dan jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Walikota
berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2)
Bidang
Promosi Kesehatan
Bidang Promosi Kesehatan
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan bahan pembinaan petunjuk
teknis pemberdayaan individu, keluarga dan masyarakat, Usaha Kesehatan Berbasis
Masyarakat (UKBM), mengembangkan Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (JPKM)
serta penyebarluasan informasi kesehatan melalui peningkatan informasi dan
komunikasi kesehatan kepada masyarakat.Rincian tugas Bidang Promosi Kesehatan :
a)
Melaksanakan
penyusunan rencana program kerja Bidang Promosi
Kesehatan.
b)
Mempelajari dan
memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan
untuk menunjang pelaksanaan tugas.
c)
Menyelenggarakan
penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan sistem pembiayaan kesehatan.
d)
Menyelenggarakan
penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan penyelenggaraan usaha kesehatan
berswadaya masyarakat.
e)
Menyelenggarakan
penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan media serta alat promosi kesehatan.
f)
Menyelenggarakan
penyusunan bahan pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan promosi
kesehatan dan peran serta masyarakat di bidang kesehatan .
g)
Menyelenggarakan
penyusunan bahan pembinaan teknis pemeliharaan, peningkatan pengembangan ilmu
dan teknologi di bidang promosi kesehatan dan peran serta masyarakat.
h)
Menyelenggarakan
monitoring dan evaluasi pemberdayaan individu, keluarga dan masyarakat, UKBM,
mengembangkan JPKM serta penyebarluasan informasi kesehatan melalui peningkatan
informasi dan komunikasi kesehatan kepada masyarakat.
i)
Menganalisa
permasalahan yang berhubungan dengan tugas Bidang Promosi Kesehatan dan mencarikan
alternatif pemecahannya.
j)
Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan Bidang Promosi
Kesehatan.
k)
Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait.
l)
Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Di bidang
promosi kesehatan dibagi menjadi 3 seksi, yaitu :
a)
Seksi
Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan pemberdayaan masyarakat dan
pembinaan pengembangan Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM).Rincian tugas Seksi
Pemberdayaan Masyarakat :
(1)
Mempelajari dan memahami peraturan
perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang
pelaksanaan tugas.
(2)
Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan seksi
pemberdayaan masyarakat.
(3)
Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk pelaksanaan
teknis operasional pembinaan pengembangan UKBM.
(4)
Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan
pengembangan kelembagaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di institusi
(pendidikan, kesehatan, rumah tangga, tempat-tempat umum dan di tempat kerja).
(5)
Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan
penyelenggaraan UKBM.
(6)
Melaksanakan koordinasi dan kerjasama / kemitraan
dalam rangka pengembangan UKBM.
(7)
Melaksanakan pembinaan peningkatan pemberdayaan masyarakat
dan pengembangan UKBM.
(8)
Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas
seksi pemberdayaan masyarakat dan mencarikan alternatif pemecahannya.
(9)
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang
berkaitan dengan seksi pemberdayaan masyarakat.
(10) Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait.
(11) Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
b)
Seksi
Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Seksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (JPKM) mempunyai tugas pokok
melaksanakan pembinaan dan pengembangan jaminan pelayanan kesehatan masyarakat
(JPKM).Rincian tugas Seksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (JPKM):
(1)
Mempelajari dan
memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk
menunjang pelaksanaan tugas.
(2)
Melaksanakan
penyusunan rencana kegiatan seksi jaminan pelayanan kesehatan masyarakat (JPKM).
(3)
Melaksanakan
penyiapan bahan petunjuk teknis operasional pembinaan pengembangan JPKM.
(4)
Melaksanakan
penyiapan bahan perencanaan dan penilaian penyelenggaraan pengembangan JPKM.
(5)
Melaksanakan
pembinaan dan pengembangan JPKM.
(6)
Melaksanakan
koordinasi dan kerjasama / kemitraan dalam rangka pengembangan JPKM.
(7)
Melaksanakan
penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan sistem pembiayaan kesehatan, yaitu
melaksanakan pembentukan pembinaan dan pengembangan JPKMdi kelompok-kelompok masyarakat, pendidikan dan
pekerja sektor informal.
(8)
Melaksanakan
pengelolaan program jaminan kesehatan nasional (jamkesnas)/jaminan kesehatan
sosial (jamkesos).
(9)
Menganalisa
permasalahan yang berhubungan dengan tugas jaminan pelayanan kesehatan
masyarakat (JPKM) dan mencarikan alternatif pemecahannya.
(10)
Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan seksi jaminan pelayanan
kesehatan masyarakat (JPKM).
(11)
Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
(12)
Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai
dengan perintah atasan.
c)
Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan
Seksi Informasi dan Komunikasi
Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis,
pembinaan, penyelenggaraan penyebarluasan informasi dan komunikasi kesehatan
kepada masyarakat. Rincian tugas Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan :
(1)
melaksanakan
penyusunan program kerja Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan;
(2)
mempelajari dan
memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan
untuk menunjang pelaksanaan tugas;
(3)
melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data penyebarluasan serta pengembangan materi
informasi dan komunikasi kesehatan;
(4)
melaksanakan
penyiapan bahan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan penyebarluasan
informasi dan komunikasi kesehatan;
(5)
melaksanakan
penyiapan bahan teknis pembinaan peningkatan kemampuan petugas kesehatan dalam
memanfaatkan sarana dan metode promosi kesehatan;
(6)
melaksanakan
koordinasi dan kerjasama/kemitraan dalam rangka penyebarluasan informasi dan
komunikasi kesehatan;
(7)
melaksanakan pembinaan
peningkatan penyebarluasan informasi dan komunikasi kesehatan;
(8)
menganalisa
permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Informasi dan Komunikasi
Kesehatan dan mencarikan alternatif pemecahannya;
(9)
melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan Seksi Informasi dan
Komunikasi Kesehatan;
(10) melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
(11) melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai
dengan perintah atasan.
3)
Bidang Pelayanan Kesehatan
Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pembinaan
dan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan
rujukan, pembinaan puskesmas/rumah sakit, kesehatan khusus dan kefarmasian.Rincian tugas Bidang Pelayananan Kesehatan :
a)
Menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Pelayanan Kesehatan.
b)
Mempelajari dan
memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk
menunjang pelaksanaan tugas.
c)
Menyelenggarakan
penyusunan bahan petunjuk teknis pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan
dasar dan rujukan.
d)
Menyelenggarakan
penyusunan bahan petunjuk teknis pembinaan serta pengadaan alat-alat kesehatan
pada puskesmas dan puskesmas pembantu.
e)
Menyelenggarakan
penyusunan bahan petunjuk teknis pembinaan dan pengawasan kesehatan khusus.
f)
Menyelenggarakan
penyusunan bahan petunjuk teknis pembinaan pengembangan kefarmasian.
g)
Menyelenggarakan
pembinaan dan pengawasan
pengembangan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pembinaan puskesmas/rumah
sakit, kesehatan khusus, kefarmasian.
h)
Menganalisa
permasalahan yang berhubungan dengan tugas Bidang Pelayanan Kesehatan dan mencarikan
alternatif pemecahannya.
i)
Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan Bidang Pelayanan
Kesehatan.
j)
Melaksanakan
kordinasi dengan unit kerja terkait.
k)
Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Di bidang
pelayanan kesehatan terdapat 3 seksi, yaitu :
a)
Seksi
Kesehatan Khusus
Seksi Kesehatan Khusus mempunyai tugas pokok yaitu, melaksanakan penyiapan
bahan petunjuk teknis dan pembinaan kesehatan khusus. Rincian tugas Seksi
Kesehatan Khusus :
(1)
Melaksanakan penyusunan program
kerja Seksi Kesehatan Khusus.
(2)
Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan
dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
(3)
Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data hasil
inventarisasi dan identifikasi kegiatan kesehatan gigi, mata, laboratorium dan
upaya kesehatan khusus lainnya.
(4)
Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis pembinaan
pelayanan kegiatan kesehatan gigi, mata, laboratorium dan upaya kesehatan
khusus lainnya.
(5)
Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis
pemberdayaan dan pengembangan serta pelayanan kesehatan swasta / khusus.
(6)
Melaksanakan pemberdayaan pelayanan kesehatan swasta/khusus.
(7)
Melaksanakan upaya pembinaan dan pelayanan kesehatan/pemeriksaan
kesehatan calon jemaah haji Indonesia.
(8)
Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi, pembinaan
dan pengawasan upaya kesehatan khusus swasta.
(9)
Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas
Seksi Kesehatan Khusus dan mencarikan alternatif pemecahannya.
(10) Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan Seksi Kesehatan
Khusus.
(11) Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait.
(12) Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
b)
Seksi
Kefarmasian
Seksi
Kefarmasian mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis
dan pembinaan kefarmasian. Rincian tugas Seksi Kefarmasian :
(1)
Melaksanakan penyusunan program
kerja Seksi Kefarmasian.
(2)
Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan
dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
(3)
Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data
kefarmasian serta bahan makanan dan minuman
(4)
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis dan standarisasi di kefarmasian dan produksi makanan serta minuman.
(5)
Melaksanakan penyiapan bahan standarisasi persyaratan
usaha di bidang farmasi.
(6)
Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis
penyuluhan serta pelaksanaan penyuluhan dalam bidang kefarmasian.
(7)
Melaksanakan pengelolaan akreditasi, rekomendasi/
sertifikasi dalam bidang kefarmasian dan bahan makanan dan minuman serta obat tradisional.
(8)
Melaksanakan pembinaan pencegahan penyalahgunaan
narkotika, psikotropika, alkohol dan bahan-bahan berbahaya lainnya terhadap
kesehatan kepada masyarakat.
(9)
Melaksanakan pembinaan teknis pengendalian,
pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian di bidang kefarmasian serta
bahan makanan minuman.
(10) Menganalisa
permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kefarmasian dan mencarikan
alternatif pemecahannya.
(11) Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Kefarmasian.
(12) Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait.
(13) Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
c)
Seksi
Kesehatan Dasar dan Rujukan
Seksi
Kesehatan Dasar dan Rujukan mempunyai
tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis dan pembinaan
pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.Rincian tugas Seksi Kesehatan Dasar dan
Rujukan :
(1)
Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kesehatan Dasar danRujukan;
(2) Mempelajari
dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan
untuk menunjang pelaksanaan tugas;
(3) Melaksanakan
penyiapan bahan petunjuk teknis pembinaan danpengembangan standarisasi
pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
(4) Melaksanakan
penyiapan bahan advokasi, kemitraan, fasilitasi dalam manajemen kesehatan dasar
dan rujukan;
(5) Melaksanakan
pembinaan peningkatan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
(6) Melaksanakan
pembinaan peningkatan kemampuan sarana pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
(7) Melaksanakan
pembinaan peningkatan kemampuan rujukan puskesmas / puskesmas DTP / rumah
sakit;
(8) Melaksanakan
penyiapan bahan pembinaan dan peningkatan jaringan pelayanan keluarga dan
pemberi pelayanan kesehatan;
(9) Melaksanakan
penyiapan bahan pengembangan pembiayaan kesehatan bagi keluarga miskin;
(10) Melaksanakan
penyiapan bahan rekomendasi, akreditasi, dan sertifikasi serta pembinaan dan
pengawasan sarana/ upaya/teknologi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
(11) Menganalisa
permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan dan
mencarikan alternatif pemecahannya;
(12) Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan Seksi Kesehatan Dasar
dan Rujukan.
(13) Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
(14) Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
4)
Bidang
KESGA (Kesehatan Keluarga dan Masyarakat)
Bidang Kesehatan Keluarga dan Masyarakat mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan
dan pembinaan program pengembangan kesehatan keluarga dan masyarakat serta
upaya perbaikan gizi. Rincian tugas Bidang Kesehatan Keluarga dan Masyarakat:
a)
Melaksanakan penyusunan program kerja Bidang Kesehatan Keluarga dan
Masyarakat.
b)
Mempelajari dan
memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk
menunjang pelaksanaan tugas.
c)
Menyelenggarakan
pengumpulan, pengolahan data dan informasi pengembangan kesehatan keluarga dan
masyarakat serta upaya perbaikan gizi.
d)
Menyelenggarakan
penyusunan standarisasi, pembinaan dan peningkatan kesehatan keluarga dan
masyarakat serta upaya perbaikan gizi.
e)
Menyelenggarakan
pembinaan usaha pemeliharaan kesehatan keluarga dan masyarakat serta upaya
perbaikan gizi.
f)
Menganalisa
permasalahan yang berhubungan dengan tugas Bidang Kesehatan Keluarga dan
Masyarakat dan mencarikan alternatif pemecahannya.
g)
Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Kesehatan
Keluarga dan Masyarakat.
h)
Menyelenggarakan
koordinasi dengan unit kerja terkait.
i)
Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Di bidang
Kesehatan Keluarga dan Masyarakat terdapat 3 seksi, yaitu :
a)
Seksi
Kesehatan Anak dan Remaja
Seksi Kesehatan Anak dan Remaja mempunyai tugas pokok melaksanakan
penyiapan bahan petunjuk teknis, pelaksanaan dan pembinaan program kesehatan
serta rujukan anak dan remaja.Rincian tugas Seksi Kesehatan Anak dan Remaja :
(1) Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kesehatan Anak dan Remaja;
(2)
Mempelajari dan
memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan
untuk menunjang pelaksanaan tugas;
(3)
Melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data serta informasi di bidang kesehatan anak dan
remaja;
(4)
Melaksanakan
penyiapan bahan kebijakan teknis dan standarisasi program kesehatan anak dan
remaja;
(5)
Melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan pedoman pembinaan teknis kesehatan Seksi Kesehatan
Anak dan Remaja;
(6)
Melaksanakan
upaya kesehatan anak dan remaja yang meliputi upaya bina dan pelayanan
kesehatan bayi baru lahir, anak prasekolah, anak sekolah (UKS) dan anak remaja;
(7)
Melaksanakan
kerjasama serta kemitraan di bidang kesehatan anak dan remaja;
(8)
Melaksanakan
pengawasan, pengendalian dan penilaian serta pembinaan program kesehatan anak
dan remaja;
(9)
Menganalisa
permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kesehatan Anak dan Remaja dan
mencarikan alternatif pemecahannya;
(10) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas
Seksi Kesehatan Anak dan Remaja;
(11) Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
(12) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai
dengan perintah atasan.
b)
Seksi
Kesehatan Ibu dan Lanjut Usia
Seksi
Kesehatan Ibu dan Lanjut Usia (Lansia) mempunyai tugas pokok melaksanakan
penyiapan bahan petunjuk teknis, pelaksanaan dan pembinaan program kesehatan
serta rujukan ibu dan lansia. Rincian
tugas Seksi Kesehatan Ibu dan Lanjut Usia (Lansia):
(1)
Melaksanakan penyusunan program
kerja Seksi Kesehatan Ibu dan Lanjut Usia (Lansia).
(2)
Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan
dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
(3)
Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta
informasi di bidang kesehatan ibu, bayi dan lansia.
(4)
Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis dan
standarisasi program kesehatan ibu, bayi dan lansia.
(5)
Melaksanakan upaya kesehatan ibu dan keluarga
berencana yang meliputi pemeriksaan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin dan ibu
nifas dan bayi, pertolongan persalinan dan pelayanan medis KB.
(6)
Melaksanakan upaya bina lansia yang meliputi
pemeriksaan fisik, mental dan emosional serta laboratorium.
(7)
Melaksanakan kerjasama/kemitraan di bidang kesehatan
ibu bayi dan lansia.
(8)
Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penilaian
serta pembinaan program kesehatan ibu, bayi dan lansia.
(9)
Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas
Seksi Kesehatan Ibu dan Lanjut Usia (Lansia) dan mencarikan alternatif
pemecahannya.
(10) Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Kesehatan
Ibu dan Lanjut Usia (Lansia).
(11) Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait.
(12) Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
c)
Seksi
Perbaikan Gizi Masyarakat
Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan
penyiapan bahan petunjuk teknis, pelaksanaan, dan pembinaan upaya perbaikan
gizi keluarga dan masyarakat. Rincian tugas Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat :
(1)
Melaksananakan
penyusunan program kerja Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat.
(2)
Mempelajari dan
memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk
menunjang pelaksanaan tugas.
(3)
Melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data serta informasi di bidang upaya perbaikan gizi.
(4)
Melaksanakan
penyiapan bahan kebijakan teknis dan standarisasi upaya perbaikan gizi.
(5)
Melaksanakan
upaya perbaikan gizi yang meliputi Usaha Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK), pelayanan gizi
institusi, penanggulangan masalah gizi dan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi
(SKPG).
(6)
Melaksanakan
penyiapan bahan kerjasama/kemitraan di bidang perbaikan gizi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar